BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Indonesia merupakan negara mayoritas
muslim, bahkan jumlah muslim di indonesia membuat Indonesia menjadi negara
dengan muslimin terbanyak didunia. Walaupun demikian, dalam hal ekonomi produk
ekonomi Islam baru muncul beberapa tahun terahir. Produk keuangan berprinsip
syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas.
Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November
1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan
juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal
dan asuransi.
Bank Syariah sebenarnya berlaku
untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip
atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat
memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.
Pada kali ini kita akan membahas
tentang Prinsip dan Produk Perbankan Syari’ah. Pada dasarnya prisip dan produk
perbankan syari’ah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain. Karena tidak ada produk yang memiliki prinsip. Apa lagi Islam sangat
berpedoman dalam kegiatan apapun.
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan masalah yang didapat
dari latar belakang diatas adalah
a. Apa
saja prinsip dan produk perbankan syari’ah
b. Penertian
produk dan prinsip perbankan syari’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENDANAAN
Produk-produk
pendanaan bank syari’ah ditunjukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan
untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang
adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal
penting, karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut
penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial
ekonomi syari’ah. Dalam hal ini, bank syari’ah melakukannya tidak dengan
prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip yang sesuai dengan Syari’at
Islam, terutama wadi’ah, qard, mudharabah dan ijaroh.[1]
Produk-produk Bank Syari’ah dalam pendanaan memiliki
4 jenis yang berbeda, yaitu:
1. Giro,
dengan prinsipp wadi’ah dan qard.
2. Tabungan,
degnan prinsip wadi’ah, qard, atau mudhorobah
3. Deposito/Investasi,
dengan prinsip mudhorobah
4. Obligasi/Sukuk,
dengan prinsip mudhorobah, ijaroh, dan lain-lain.
I.
Pendanaan dengan
Prinsip Wadi’ah
a. Giro
Wadi’ah
Giro wadi’ah
adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro untuk keamanan dan kemudahan dalam pemakaiannya. Giro wadi’ah
mirip dengan giro konvensional. Nasabah bisa menarik dana sewaktu waktu dengan
menggunakan fasilitas yang tersedia, seperti ATM, cek, bliet giro dan lain
lain. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk kepentingan
mencari keuntungan atau memenuhi kebutuhan likuiditas. Keuntungan yang
diperoleh akan diberikan kepada nasabah berupa bonus selama belum disyaratkan
sebelumnya.
Dalam aplikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan
bonus dan tidak memberikan bonus. Bagi bank yang memberikan bonus, karena bank
menggunakan untuk kepentingan produktif sehingga memperoleh keuntungan dan bisa
memberikan bonus ke deposan. Tetapi bagi bank yang tidak memberikan bonus
karena bank hanya menggunakan simpanan giro sebagai alat untuk memenuhi
likuiditas bank dan transaksi janka pendek. Bank yang seperti ini memandang
bahwa giro wadi’ah adalah amanat, yang berarti bank tersebut menggunakan
prinsip wadi’ah yad amanah.
b. Tabungan
Wadi’ah
Tabungan wadi’ah adalah
produk bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening
tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakainya, seperti giro wadi’ah
tetapi tidak sefleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak bisa menarik
danaya dengan cek.[2]
Sama halnya seperti giro wadi’ah,
tabungan ini juga boleh menggunakan dana nasabahnya untuk kepentingan mencari
keuntungan. Bahkan kesempatan bank lebih banyak daripada giro wadi’ah
sehingga bonus yang diberikan kepada nasabah jika utung lebih banyak.
II.
Pendanaan dengan
Prinsip Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan
prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bnga dari
nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman
dari nasabah deposan untuk kepentingan apa saja, termasuk kepentingan produktif
mencari keuntungan.
Giro
dan tabungan dengan prinsip qard memiliki karakteristik seperti giro dan
tabungan wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena
bank menggunakan dana untuk kepentingan produksi dan menghasilkan profit. Bonus
tabungan qard lebih besar dari pada bonus giro qard karena bank
lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif. [3]
III.
Pendanaan dengan
Prnisip Mudhorobah
Mudhorobah adalah berasal dari kata dharb, berarti
memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya
adalah proses seseorang memukulkan kakinya dlam menjalankan usaha.[4]
1) Tabungan
Mudhorobah
Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan kerugian
yang telah disepakati bersama oleh nasabah pemilik uang (shahibul mal) kepada
bank sebagai pengusaha untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
dan kerugaian ditanggung oleh nasabah atau pemilik dana. Dalam praktiknya,
tabungan mudhorobah bisa digunakan lebih luas oleh bank syari’ah.
Perbandingan tabungan wadi’ah dengan tabungan
mudhorobah
No
|
|
Tabungan
mudhorobah
|
Tabungan
wadi’ah
|
1
|
Sifat
|
Investasi
|
Titipan
|
2
|
Penarikan
|
Hanya
dilakukan satu periode
|
Setiap
saat
|
3
|
Insentif
|
Bagi
hasil
|
Bonus
jika ada
|
4
|
Pengembalian
modal
|
Tidak
dijamin 100% dikembalikan
|
Dijamin
kembali 100%
|
2) Deposito/Investasi
Umum
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka
(pada umumnya untk satu bulan keatas) ke dalam rekining investasi umum dengan
pronsip mudhorobah muthlaqoh. Investasi ini sering disebut dengan investasi
tidak serikat. Nasabah rekening investasi lebih bertujuan mencari keuntgan
daripada untuk mengamankan uangnya. Dalam mudhorobah muthlaqoh, bank mempunyai
kebebasan mutlaq dalam kebebasan pengelolaan investasinya.[5]
3) Deposito/Investasi
Khusus
Bank juga menawarkan ke nasabah untuk rekening
investasi khusus kepada para nasabah yang ingin menginvestasikan danaya
langsung ke dalam proyek yang diinginkan yang dilaksanakan lewat bank. Rekening
ini disebut deposito/investasi khusus. Rekening ini menggunakan prinsip
mudhorobah muqoyadah. Dan investasi ini sering disebut dengan investasi
serikat.
Investasi ini ada 2 jenis, yaitu investasi khusus
“excuting” (on blanace sheet) dan investasi khusus “channeling” (off balance
sheet), dengan karateristik sebagai berikut.[6]
أ.
Invetasi khusus
On Balace Sheet:
-
Pemodal
menetapkan syarat
-
Kedua pihak
sepakat dengan syarat usaha, keuntungan
-
Bank memberikan
bukti investasi khusus dan
-
Bank memisahkan
dana
ب. Investai
khusus Off Balance Sheet
-
Penyaluran ke
nasabah
-
Bank menerima
komisi
-
Bank menerima
bukti investasi khusus
-
Bank mencatat di
rekening administrsi
4) Sukuk
Al-Mudharabah
Sukuk merupakan obligasi syari’ah yang dimanfaatkan
oleh bank syari’ah untuk menghimpun dana dengan akad mudhorobah. Dengan sukuk
ini, bank akan mendapatkan sumber dana jangka panjang (5 tahun lebih) yang
dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang.
IV.
Pendanaan dengan
Prinsip Ijaroh
1) Sukuk
Ijaroh
Akad
ijaroh juga bisa dijadikan bank syari’ah dalam pnghimpunan dana dengan
menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Penerbitan sukuk
melibatakan 4 pihak, yaitu pemilik aset, penyewa, investor dan Special
Purpose Vehicle. Pemilik aset dan penyewa pada umumnya sau institusi yang
sama dan biasa disebut sebagai penerbit atau issuer.
Secara
ringkas, penerbitan sukuk dilakukan sebagai berikut:
i.
Kontrak jual
beli tunai
SPV memebeli properti dari bank
syari’ah sebagai aset owner (1)
(SPV menguasai hak kepemilikan
properti)
Bank syari’ah menerima dana tunai
hasil penjualan (2)
ii.
Kontrak sewa
SPV menyewakan properti kepada bank
syari’ah sebagai lessee (3)
SPV menerima pendapatan sewa (4)
iii.
Sekuritisasi
aset
SPV menerbitkan sukuk ijaroh
SPV menjual sukuk ijaroh kepada
investor (5)
SPV menerima hasil penjualan dari
investor (6)
iv.
Selama tenor
sukuk
SPV meneruskan pendapatan sewa
kepada investor dalam bentuk kupon (7)
v.
Pada saat jatuh
tempo
SPV menjual kembali properti kepada
bank syari’ah sebagai asset owner (8)
Bank syari’ah membayar tunai (9)
vi.
Pada saat jatuh
tempo-redemption
Investor mencairkan sertivikat
sukuk ijaroh miliknya dan SPV membayarnya (10)
B. PEMBIAYAAN
Pembiayaan
menurut Al-Harran (1999) dapat dibagi 3:[7]
1) Return bearing financing,
yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik
modal mau menanggung resiko kerugian dan ndasabah juag memberikan keuntungan.
2) Return free financing,
yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih ditujukan
kepada orang yang membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang
diberikan.
3) Charitng financing,
yaitu bentuk pembiayaan yang memang diberikan kepada orang miskin dan
membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.
Dalam
menyalurkan dananya, secara garis besar produk pembiayaan atau penyaluran dana
dibagi menjadi 4 golongan yang dibedakan bedasarkan tujuan penggunaannya,
yaitu:[8]
1) Pembiayaan
dengan Prinsip jual beli
2) Pembiayaan
dengan Prinsip sewa
3) Pembiayaan
dengan Prinsip bagi hasil
4) Pembiayaan
dengan Akad pelengkap
Setiap
prisip diatas merupakan produk yang diambil dari prinsip dan dasar dalam islam,
walaupun dalam lapangan bisa berubah dengan nama lainnya.
1) Prinsip
Jual Beli
Transaksi
jual beli dapat dibedakan menurut bentuk pembayaran dan waktu penyerahan
barangya dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Murobahah
Pembiayaan murobahah adalah
transaksi dimana nasabah berperan sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Dan
bank dalam menjual barang menyebutkan jumlah keuntungan. Harga jual adalah
harga yang ditetapkan dari pemasok ditambah keutungan atau laba.
b. Pembiayaan
Salam
Salam adalah jual beli dimana barang
yang diperjual belikan belum ada wujudnya. Oleh karena itu, barang ditangguhkan
sedangkan uang dibayar secara tunai.
Sekilas pembiayaan ini seperti ijon,
namun dalam transaksi ini memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga barang
yang ditentukan harus pasti.
Ketentuan umum Pembiayaan Salam
adalah sebagai berikut:[9]
-
Pembelian hasil
produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam,
ukuran, mutu dan jumlahnya.
-
Apabila hasil
produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah
(produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana
yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
-
Mengingat bank
tidak menjadikan barang yang dibeli atau yang dipesannya sebagai persediaan
(inventory), maka dimunginkan bagi bank melakukan akad salam pada pihak ketiga.
c. Pembiayaan
Istishna’
Produk Istishna’ hampir menyerupai salam,
hanya saja dalam istishna’ pembayarannya boleh dilakukan beberapa kali. Untuk
ketentuannya lainnya sama seperti salam. Karena pembayarannya diangsur, maka
selama proses ini tidak boleh ada perubahan dari kriteria. Kalaupun ada,
seluruh biayanya ditanggung oleh nasabah.
2) Prinsip
sewa
Transaksi
ijaroh dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijaroh
sama seperti prinsip jual beli, tapi bedanya terletak pada objek transaksinya.
Bila jual beli objeknya adalah barang, pada ijaroh objek transaksinya adalah
jasa.
3) Prinsip
bagi hasil
-
Pembiayaan
Musyarokah
Transaksi musyarokah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama sama. Semua
bentuk usaha melibatkan kedua pihak dalam mencari keuntungan.
-
Pembiayaan
Mudhorobah
Mudhorobah adalah bentuk kerja sama antara
dua pihak atau lebih, dimana satu pihak sebagai shohibul mal, dan lainnya yang
mengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar
dengan musyarokah terletak pada besarnya kontribusi aras menajemen dan keuangan
atau salah satu diantara itu. Musyarokah modal dari dua pihak atau lebih, dan
mudhorobah hanya satu pihak.
4) Akad
pelengkap
-
Hiwalah
Hawalah adalah
pengalihan utang dariorang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Dalam istilah ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang
dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang
berkewajiban membayar utang.[10]
Tujuan fasilitas ini
adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai gar dapa melanjutkan
produksinya. Bank dapat mengganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
-
Rahn
Rahn adalah menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian utangnya. Secara sederhana rahn adalah semacam jaminan
utang atau gadai.[11]
-
Qard
Qard adalah pinjaman
uang tanpa mengharapkan imbalan. Aplikasi dalam ini dalam perbankan biasanya
dalam 4 hal.
Ø Sebagai
talangan haji
Ø Sebagai
pinjaman tunai
Ø Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil
Ø Sebagai
pinjaman kepada pengurus bank
C. JASA
Produk-produk jasa perbankan dan
lain sejenisnya pada umumnya mengguanaka adak tabaru’, dengan maksud tidak
mencari keutungan, tetapi untuk memfasilitasi nasabah dalam transaksi
perbankan. Adapun biaya tambahan yang dibebankan kepada nasabah adalah biaya
administrasinya saja.
Contoh produk jasa perbankan dan
akad yang digunakan dalam tranasaksi perbankan syari’ah antara lain
-
Dana talangan
dengan prinsip qard
-
Anjak piutang
denga prinsip hiwalah
-
Transfer, RTGS,
dan sebagainya dengan prinsip wakalah
-
Jual beli valas
dengan prinsip sharf
-
Gadai dengan
prinsip rahn
-
dll
D. SOSIAL
Sebagaimana mestinya pada perusahan umumnya, bank
syari’ah juga memiliki fungsi sosial. Fungsi sosialnya adalah qardul hasan.
Qard hasan juga merupakan perbedaaan antara bank syari’ah dan komersial yang
didalamnya mengandung misi sosial, disamping misi komersial.
Reverensi
Syafi’i
Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema
Insani.
A.
Karim, adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta. PT
Raja Grafindo Persada. 2004.
Ascarya.
Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006
[1] Ascarya. Akad dan Produk Bank
Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006. Hlm 112
[2] Ibid hlm. 115
[3] Ibid hlm. 117
[4] Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank
Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani. 2001 hlm. 95
[5] Ascarya. Akad dan Produk Bank
Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006. Hlm.118
[6] Ibid. Hlm.119
[7] Ibid. Hlm122
[8] A. Karim, adiwarman. Bank
Islam Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2004.
Hlm.97
[9]
Ibid. Hlm 99
[10]
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank
Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani. 2001 hlm.126
[11]
Ibid. Hal.128
No comments:
Post a Comment