Friday, May 23, 2014

Prinsip dan Produk Perbankan Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Indonesia merupakan negara mayoritas muslim, bahkan jumlah muslim di indonesia membuat Indonesia menjadi negara dengan muslimin terbanyak didunia. Walaupun demikian, dalam hal ekonomi produk ekonomi Islam baru muncul beberapa tahun terahir. Produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.
            Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.
            Pada kali ini kita akan membahas tentang Prinsip dan Produk Perbankan Syari’ah. Pada dasarnya prisip dan produk perbankan syari’ah merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena tidak ada produk yang memiliki prinsip. Apa lagi Islam sangat berpedoman dalam kegiatan apapun.
B.     RUMUSAN MASALAH
            Adapun rumusan masalah yang didapat dari latar belakang diatas adalah
a.       Apa saja prinsip dan produk perbankan syari’ah
b.      Penertian produk dan prinsip perbankan syari’ah


BAB II
PEMBAHASAN
A.       PENDANAAN
   Produk-produk pendanaan bank syari’ah ditunjukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting, karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi syari’ah. Dalam hal ini, bank syari’ah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip yang sesuai dengan Syari’at Islam, terutama wadi’ah, qard, mudharabah dan ijaroh.[1]
Produk-produk Bank Syari’ah dalam pendanaan memiliki 4 jenis yang berbeda, yaitu:
1.      Giro, dengan prinsipp wadi’ah dan qard.
2.      Tabungan, degnan prinsip wadi’ah, qard, atau mudhorobah
3.      Deposito/Investasi, dengan prinsip mudhorobah
4.      Obligasi/Sukuk, dengan prinsip mudhorobah, ijaroh, dan lain-lain.
  I.            Pendanaan dengan Prinsip Wadi’ah
a.       Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk keamanan dan kemudahan dalam pemakaiannya. Giro wadi’ah mirip dengan giro konvensional. Nasabah bisa menarik dana sewaktu waktu dengan menggunakan fasilitas yang tersedia, seperti ATM, cek, bliet giro dan lain lain. Bank boleh menggunakan dana nasabah yang terhimpun untuk kepentingan mencari keuntungan atau memenuhi kebutuhan likuiditas. Keuntungan yang diperoleh akan diberikan kepada nasabah berupa bonus selama belum disyaratkan sebelumnya.
Dalam aplikasinya ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan tidak memberikan bonus. Bagi bank yang memberikan bonus, karena bank menggunakan untuk kepentingan produktif sehingga memperoleh keuntungan dan bisa memberikan bonus ke deposan. Tetapi bagi bank yang tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan simpanan giro sebagai alat untuk memenuhi likuiditas bank dan transaksi janka pendek. Bank yang seperti ini memandang bahwa giro wadi’ah adalah amanat, yang berarti bank tersebut menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah.
b.      Tabungan Wadi’ah
            Tabungan wadi’ah adalah produk bank syari’ah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakainya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak sefleksibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak bisa menarik danaya dengan cek.[2]
            Sama halnya seperti giro wadi’ah, tabungan ini juga boleh menggunakan dana nasabahnya untuk kepentingan mencari keuntungan. Bahkan kesempatan bank lebih banyak daripada giro wadi’ah sehingga bonus yang diberikan kepada nasabah jika utung lebih banyak.
II.            Pendanaan dengan Prinsip Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bnga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal. Bank dapat memanfaatkan dana pinjaman dari nasabah deposan untuk kepentingan apa saja, termasuk kepentingan produktif mencari keuntungan.
Giro dan tabungan dengan prinsip qard memiliki karakteristik seperti giro dan tabungan wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan dana untuk kepentingan produksi dan menghasilkan profit. Bonus tabungan qard lebih besar dari pada bonus giro qard karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif. [3]
III.            Pendanaan dengan Prnisip Mudhorobah
Mudhorobah adalah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dlam menjalankan usaha.[4]
1)      Tabungan Mudhorobah
Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan kerugian yang telah disepakati bersama oleh nasabah pemilik uang (shahibul mal) kepada bank sebagai pengusaha untuk diusahakan. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugaian ditanggung oleh nasabah atau pemilik dana. Dalam praktiknya, tabungan mudhorobah bisa digunakan lebih luas oleh bank syari’ah.
Perbandingan tabungan wadi’ah dengan tabungan mudhorobah
No

Tabungan mudhorobah
Tabungan wadi’ah
1
Sifat
Investasi
Titipan
2
Penarikan
Hanya dilakukan satu periode
Setiap saat
3
Insentif
Bagi hasil
Bonus jika ada
4
Pengembalian modal
Tidak dijamin 100% dikembalikan
Dijamin kembali 100%
2)      Deposito/Investasi Umum
Bank syari’ah menerima simpanan deposito berjangka (pada umumnya untk satu bulan keatas) ke dalam rekining investasi umum dengan pronsip mudhorobah muthlaqoh. Investasi ini sering disebut dengan investasi tidak serikat. Nasabah rekening investasi lebih bertujuan mencari keuntgan daripada untuk mengamankan uangnya. Dalam mudhorobah muthlaqoh, bank mempunyai kebebasan mutlaq dalam kebebasan pengelolaan investasinya.[5]
3)      Deposito/Investasi Khusus
Bank juga menawarkan ke nasabah untuk rekening investasi khusus kepada para nasabah yang ingin menginvestasikan danaya langsung ke dalam proyek yang diinginkan yang dilaksanakan lewat bank. Rekening ini disebut deposito/investasi khusus. Rekening ini menggunakan prinsip mudhorobah muqoyadah. Dan investasi ini sering disebut dengan investasi serikat.
Investasi ini ada 2 jenis, yaitu investasi khusus “excuting” (on blanace sheet) dan investasi khusus “channeling” (off balance sheet), dengan karateristik sebagai berikut.[6]
أ‌.         Invetasi khusus On Balace Sheet:
-          Pemodal menetapkan syarat
-          Kedua pihak sepakat dengan syarat usaha, keuntungan
-          Bank memberikan bukti investasi khusus dan
-          Bank memisahkan dana
ب‌.     Investai khusus Off Balance Sheet
-          Penyaluran ke nasabah
-          Bank menerima komisi
-          Bank menerima bukti investasi khusus
-          Bank mencatat di rekening administrsi
4)      Sukuk Al-Mudharabah
Sukuk merupakan obligasi syari’ah yang dimanfaatkan oleh bank syari’ah untuk menghimpun dana dengan akad mudhorobah. Dengan sukuk ini, bank akan mendapatkan sumber dana jangka panjang (5 tahun lebih) yang dapat digunakan untuk pembiayaan jangka panjang.
IV.            Pendanaan dengan Prinsip Ijaroh
1)      Sukuk Ijaroh
Akad ijaroh juga bisa dijadikan bank syari’ah dalam pnghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syari’ah. Penerbitan sukuk melibatakan 4 pihak, yaitu pemilik aset, penyewa, investor dan Special Purpose Vehicle. Pemilik aset dan penyewa pada umumnya sau institusi yang sama dan biasa disebut sebagai penerbit atau issuer.
Secara ringkas, penerbitan sukuk dilakukan sebagai berikut:
                                i.            Kontrak jual beli tunai
SPV memebeli properti dari bank syari’ah sebagai aset owner (1)
(SPV menguasai hak kepemilikan properti)
Bank syari’ah menerima dana tunai hasil penjualan (2)
                              ii.            Kontrak sewa
SPV menyewakan properti kepada bank syari’ah sebagai lessee (3)
SPV menerima pendapatan sewa (4)
                            iii.            Sekuritisasi aset
SPV menerbitkan sukuk ijaroh
SPV menjual sukuk ijaroh kepada investor (5)
SPV menerima hasil penjualan dari investor (6)
                            iv.            Selama tenor sukuk
SPV meneruskan pendapatan sewa kepada investor dalam bentuk kupon (7)
                              v.            Pada saat jatuh tempo
SPV menjual kembali properti kepada bank syari’ah sebagai asset owner (8)
Bank syari’ah membayar tunai (9)
                            vi.            Pada saat jatuh tempo-redemption
Investor mencairkan sertivikat sukuk ijaroh miliknya dan SPV membayarnya (10)
B.       PEMBIAYAAN
Pembiayaan menurut Al-Harran (1999) dapat dibagi 3:[7]
1)      Return bearing financing, yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau menanggung resiko kerugian dan ndasabah juag memberikan keuntungan.
2)      Return free financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih ditujukan kepada orang yang membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang diberikan.
3)      Charitng financing, yaitu bentuk pembiayaan yang memang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.
Dalam menyalurkan dananya, secara garis besar produk pembiayaan atau penyaluran dana dibagi menjadi 4 golongan yang dibedakan bedasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:[8]
1)      Pembiayaan dengan Prinsip jual beli
2)      Pembiayaan dengan Prinsip sewa
3)      Pembiayaan dengan Prinsip bagi hasil
4)      Pembiayaan dengan Akad pelengkap
Setiap prisip diatas merupakan produk yang diambil dari prinsip dan dasar dalam islam, walaupun dalam lapangan bisa berubah dengan nama lainnya.
1)      Prinsip Jual Beli
Transaksi jual beli dapat dibedakan menurut bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barangya dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Pembiayaan Murobahah
            Pembiayaan murobahah adalah transaksi dimana nasabah berperan sebagai pembeli dan bank sebagai penjual. Dan bank dalam menjual barang menyebutkan jumlah keuntungan. Harga jual adalah harga yang ditetapkan dari pemasok ditambah keutungan atau laba.
b.      Pembiayaan Salam
            Salam adalah jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada wujudnya. Oleh karena itu, barang ditangguhkan sedangkan uang dibayar secara tunai.
            Sekilas pembiayaan ini seperti ijon, namun dalam transaksi ini memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga barang yang ditentukan harus pasti.
            Ketentuan umum Pembiayaan Salam adalah sebagai berikut:[9]
-          Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
-          Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
-          Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau yang dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimunginkan bagi bank melakukan akad salam pada pihak ketiga.
c.       Pembiayaan Istishna’
                        Produk Istishna’ hampir menyerupai salam, hanya saja dalam istishna’ pembayarannya boleh dilakukan beberapa kali. Untuk ketentuannya lainnya sama seperti salam. Karena pembayarannya diangsur, maka selama proses ini tidak boleh ada perubahan dari kriteria. Kalaupun ada, seluruh biayanya ditanggung oleh nasabah.
2)      Prinsip sewa
                        Transaksi ijaroh dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijaroh sama seperti prinsip jual beli, tapi bedanya terletak pada objek transaksinya. Bila jual beli objeknya adalah barang, pada ijaroh objek transaksinya adalah jasa.
3)      Prinsip bagi hasil
-          Pembiayaan Musyarokah
                        Transaksi musyarokah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset  yang mereka miliki secara bersama sama. Semua bentuk usaha melibatkan kedua pihak dalam mencari keuntungan.
-          Pembiayaan Mudhorobah
                        Mudhorobah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dimana satu pihak sebagai shohibul mal, dan lainnya yang mengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar dengan musyarokah terletak pada besarnya kontribusi aras menajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Musyarokah modal dari dua pihak atau lebih, dan mudhorobah hanya satu pihak.
4)      Akad pelengkap
-          Hiwalah
                        Hawalah adalah pengalihan utang dariorang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban membayar utang.[10]
                        Tujuan fasilitas ini adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai gar dapa melanjutkan produksinya. Bank dapat mengganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
-          Rahn
                        Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian utangnya. Secara sederhana rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.[11]
-          Qard
                        Qard adalah pinjaman uang tanpa mengharapkan imbalan. Aplikasi dalam ini dalam perbankan biasanya dalam 4 hal.
Ø  Sebagai talangan haji
Ø  Sebagai pinjaman tunai
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
C.       JASA
            Produk-produk jasa perbankan dan lain sejenisnya pada umumnya mengguanaka adak tabaru’, dengan maksud tidak mencari keutungan, tetapi untuk memfasilitasi nasabah dalam transaksi perbankan. Adapun biaya tambahan yang dibebankan kepada nasabah adalah biaya administrasinya saja.
            Contoh produk jasa perbankan dan akad yang digunakan dalam tranasaksi perbankan syari’ah antara lain
-          Dana talangan dengan prinsip qard
-          Anjak piutang denga prinsip hiwalah
-          Transfer, RTGS, dan sebagainya dengan prinsip wakalah
-          Jual beli valas dengan prinsip sharf
-          Gadai dengan prinsip rahn
-          dll
D.       SOSIAL
            Sebagaimana mestinya pada perusahan umumnya, bank syari’ah juga memiliki fungsi sosial. Fungsi sosialnya adalah qardul hasan. Qard hasan juga merupakan perbedaaan antara bank syari’ah dan komersial yang didalamnya mengandung misi sosial, disamping misi komersial.



















Reverensi
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani.
A. Karim, adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2004.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006







[1] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006. Hlm 112
[2] Ibid hlm. 115
[3] Ibid hlm. 117
[4] Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani. 2001 hlm. 95
[5] Ascarya. Akad dan Produk Bank Syari’ah. Jakarta. Raja Grafindo Indonesia. 2006. Hlm.118
[6] Ibid. Hlm.119
[7] Ibid. Hlm122
[8] A. Karim, adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2004. Hlm.97
[9] Ibid. Hlm 99
[10] Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insani. 2001 hlm.126
[11] Ibid. Hal.128

No comments:

Post a Comment